Adalah sebuah media visual berupa gambar untuk ditempatkan di area kerja yang memuat pesan-pesan agar setiap karyawan selalu memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Adapun jenis rambu dapat berupa :
Rambu dengan Simbol.
Rambu dengan Simbol dan Tulisan.
Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan
Penggunaan Warna :
Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan
Penggunaan Warna :
Biru: Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai Alat Pelindung
Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih)
Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya.
Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan
maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih)
Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya
Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K,
daerah bebas rokok dan sebagainya.
Manfaat Safety Sign :
3. Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan
5. Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan,
Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih)
Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya.
Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan
maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih)
Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya
(kontrasnya warna kuning adalah hitam)
Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K,
daerah bebas rokok dan sebagainya.
Manfaat Safety Sign :
- Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
- Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
- Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
- Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
- Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
- Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku
- Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
- Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
- Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
- Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
- Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku
yang tidak diperbolehkan.
Beberapa tips dalam pemasangan rambu atau safety sign yang perlu menjadi perhatian :
1. Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang
Beberapa tips dalam pemasangan rambu atau safety sign yang perlu menjadi perhatian :
1. Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang
dan tidak tertutup atau tersembunyi.
2. Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di
area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna
keselamatannya.
2. Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di
area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna
keselamatannya.
3. Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan
menjadi terlihat dengan jelas.
4. Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca
pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga
keselamatan.
4. Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca
pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga
keselamatan.
5. Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan,
tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
6. Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
7. Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah
arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah
harus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
8. Rambu-rambu yang di atap harus berjarak minimal 2.2 meter dari lantai.
Landasan Hukum :
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang-Undang Keselamatan Kerja)
“Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan
kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat
yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja “
2. Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3)
“Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang
sesuai dengan standar dan pedoman “
6. Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
7. Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah
arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah
harus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
8. Rambu-rambu yang di atap harus berjarak minimal 2.2 meter dari lantai.
Landasan Hukum :
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang-Undang Keselamatan Kerja)
“Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan
kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat
yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja “
2. Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3)
“Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang
sesuai dengan standar dan pedoman “
Terima Kasih Kepada PT Angkasa Pura Support yang telah mempercayakan kepada
kami untuk pekerjaan pengadaan Safety Sign tersebut
kami untuk pekerjaan pengadaan Safety Sign tersebut
Berminat untuk mempromosikan Produk Anda, Kami SIAP untuk ANDA ......
Segera hubungi Marketing Officer Kami di nomor 081390181104 atau (024) 6582417
untuk mendapatkan penawaran menarik serta pelayanan yang maksimal agar promosi anda lebih efektif dan tepat sasaran.
0 Komentar