Memasang media promosi seperti baliho, spanduk, neon box, dan signage luar ruang memerlukan perizinan resmi dari pemerintah daerah. Tanpa dokumen yang sah, pemasangan reklame bisa dikenai sanksi, denda, atau bahkan pembongkaran paksa oleh pihak berwenang. Untuk itu, kami hadir memberikan solusi pengurusan izin reklame yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Layanan kami dirancang untuk membantu pelaku usaha, instansi, maupun penyelenggara event dalam memperoleh legalitas reklame secara profesional dan bebas repot.
🔖 Jenis Media yang Memerlukan Izin Reklame:
-
Baliho dan Billboard
-
Neon Box / Huruf Timbul
-
LED Signage
📝 Dokumen yang Umumnya Diperlukan:
-
Surat Permohonan
-
Foto Lokasi
-
Denah / Peta Lokasi
-
Desain Materi Reklame
-
Fotokopi Identitas / Legalitas Usaha
-
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Keuntungan Menggunakan Layanan Kami:
-
Pengurusan Cepat & Legalitas Terjamin
Kami memahami prosedur di tingkat kota/kabupaten dan berkoordinasi langsung dengan instansi terkait. -
Hemat Waktu & Tenaga
Anda tidak perlu repot bolak-balik ke dinas perizinan. Semua kami bantu uruskan dari awal hingga selesai. -
Konsultasi Desain Sesuai Regulasi
Kami bantu menyesuaikan ukuran, konten, dan lokasi pemasangan agar memenuhi syarat teknis reklame.
📌 Layanan Tersedia Untuk:
-
Izin Reklame Tetap & Temporer
-
Perpanjangan Izin Reklame
-
Pindah Lokasi atau Perubahan Ukuran
-
Pengurusan Izin Event Khusus
📲 Hubungi Kami untuk Konsultasi dan Estimasi Biaya
Kami siap menjadi mitra pengurusan izin reklame yang andal dan berpengalaman. Dapatkan proses cepat, transparan, dan sesuai aturan.
📞 WhatsApp: 081390181104
📧 Konsultasi gratis & layanan seluruh wilayah
0 Komentar